Nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Fikri yang menyebut Amien Rais terima aliran dana kasus Alkes juga pernah meyeret nama Din Syamsuddin.
Ali Fikri ini spesialis menyeret nama tokoh-tokoh Muhammadiyah dalam kasus Alkes.
Pada surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Februari 2017, Ali Fikri menyebut ada dana Rp 100 juta dari Siti Fadilah Supari untuk pengajian Din Syamsuddin.
Ali Fikri mengatakan, Siti Fadilah bersama Syafii Ahmad selaku sekretaris jenderal Kemenkes menghadiri pengajian di rumah Din Jakarta Selatan pada akhir 2007.
Saat itu, Siti memberikan sepuluh lembar Mandiri Travel Cheque (MTC) nomor seri EA 371131 s/d EA 371140 senilai Rp 100 juta kepada Sri Wahyuningsih alias artis Cici Tegal selaku panitia “Gerak Hijrah” yang diselenggarakan Yayasan Orbit Lintas Profesi.
“Kemudian Cici Tegal menyerahkan sepuluh lembar tersebut kepada Meidiana Hutomo selaku bendahara Yayasan Orbit Lintas Profesi,” kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2).
Dan saat ini, Ali juga menyeret tokoh Muhammadiyah lainnya, Amien Rais dalam kasus dana Alkes yang melibatkan Siti Fadilah Supari.