Polisi menangkap Lin Shui Cheng (34) yang diduga sebagai dokter gadungan.
Pria warga negara China itu ditangkap karena menjual obat ramuan herbal tanpa izin.
Lin Shui Cheng ditangkap bersama Sinah (34) oleh anggota Polsek Pantai Baru di Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Lin Shui Cheng diketahui kewarganegaraan China dan Sinah merupakan warga Utan Jaya No. 105, RT 003/RW 003, Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Keduanya mengaku sebagai dokter dan melakukan penjualan obat ramuan herbal berbentuk pil dan kapsul kepada warga di beberapa Kecamatan.
“Keduanya diamankan berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa WNA tersebut mengaku sebagai sokter. Lin Shui mengaku sebagai dokter dan Sinah bertugas sebagai penterjemah dan mengaku sebagai perawat,” papar Kapolres Rote Ndao, Murry Miranda kepada seperti kami kutip dari detikcom, Sabtu (3/5/2017).
Setelah diinterogasi, menurut Murry, keduanya mengaku bukanlah dokter maupun perawat dan tidak mampu menunjukan dokumen yang berhubungan dengan izin penjualan obat.
“Kami telah melakukan pengecekan terhadap barang-barang bawaan termasuk identitas keduanya. Identitas sesuai dengan passport, Lin Shui
Cheng, Laki-laki, 34 Tahun, Ttl. China 03 Juni 1982, Agama Budha, Kewarganegaraan China, No Passport E43822386.
Sementara identitas yang tertera dalam SIM A yang bersangkutan atas nama Lin Shui Cheng, Ttl. Teluk Betung 03-06-1982, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Ikan Tongkol No. 137 RT. 4/Teluk Betung Kota Bandar Lampung. Sinah, Perempuan, 34 Tahun, Ttl. Teluk Melana 05-11-1982, Agama Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir SMP (Tamat), Alamat Utan Jaya No. 105, RT. 003/RW.003, Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok Provinsi Jawa Barat,” ujar Murry.
Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan degan memeriksa empat warga sebagai saksi. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPOM NTT. “Kami lagi memeriksa keimigrasiannya yang bersangkutan apakah bermasalah atau tidak karena hanya dilengkapi foto copy visa dan passport,” lanjut Murry.
Murry menambahkan polisi juga telah berkoordinasi dengan BNN Rote Ndao untuk mengetahui keterlibatan keduanya dalam jaringan narkoba internasional.
“Koordinasi dengan BNN Rote untuk mengecek foto dan nomor ponsel apakah terlibat jaringan narkotika internasional dan hasilnya nihil,” papar Murry.
Hingga saat ini keduanya masih ditahan di Polres Rote Ndao sambil menunggu penyelidikan.