Setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017, maka Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk. BSSN diundangkan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber.
“Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Jadi Basinas ini dari mulai mendeteksi, mencegah, sampai kalau terjadi kalau ada kaitannya sama cyber security dia juga memperbaiki,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Ia mengatakan Basinas atau BSSN telah dibahas sejak 2015 dan sejak Perpres ditandatangani oleh Presiden maka akan ada masa transisi.
Menurut dia, sejak diundangkan pada 23 Mei 2017 Perpres itu akan dibahas lebih lanjut secara teknis termasuk penggabungan antara kewenangan yang berada dalam ranah Kemenkominfo dengan Lembaga Sandi Negara.
Rudiantara juga membantah fungsi dan kewenangan BSSN akan tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Polri.
“Justru mengkoordinasikan agar semua lebih baik,” katanya.