Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sadjojo patut dipertanyakan. Pernyataan Mendes PDTT yang menyatakan tiak tahu persoalan bawahannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, kata Febri, merupakan sebuah kejanggalan.
“Terkait dengan Mendes yang menyatakan tidak tahu persoalan anak buannya bertemu dengan auditor BPK patut dipertanyakan koordinasinya,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri dikutip dari Republika, Ahad (28/5).
Febri mengatakan, apakah Mendes PDTT benar-benar tidak tahu pertemuan tersebut, atau memang Menteri Desa memiliki koordinasi yang lemah dengan bawahannya.
Untuk itu, kata dia, KPK juga perlu menelusuri lebih jauh sumber uang suap. “Apakah berasal dari urunan pejabat eselon I, II, dan II di lingkungan Kemendes atau tidak. Jika iya, pejabat yang bersangkutan perlu diusut juga,” kata Febri.
Febri mengatakan, ICW juga mendukung penetapan keenam tersangka kasus penyuapan tersebut. ICW, kata dia, turut menyayangkan Irjen Kemendes PDTT menjadi tersangka dalam kasus suap. “Seharusnya dia (Irjen Kemendes PDTT) menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Kemendes,” jelasnya.
Berdasarkan informasi KPK yang menyatakan bahwa Irjen Kemendes lah yang menginisiasi pertemuan dengan BPK agar Kemendes mendapatkan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Febri mengatakan, patut diduga ada masalah dengan laporan keuangan Kemendes. “Sehingga tidak mungkin mendapat kriteria WTP tanpa menyuap,” ujar dia mengakhiri.
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo sedang menyiapkan kandidat Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemendes. Eko mengaku menyayangkan dan prihatin dengan kejadian yang menimpa SUG. Ia berharap SUG tetap tegar dalam menjalani pemeriksaan KPK.
Eko juga meminta semua pihak dapat membantu dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan KPK agar proses penyidikan berjalan lancar dan cepat selesai. Eko menambahkan jasa, komitmen, dan ketegasan SUG dalam ‘bersih-bersih’ dan memperbaiki kinerja Kemendes PDTT tidak boleh dilupakan.
Untuk mengisi kekosongan, Eko menyatakan posisi Irjen sementara akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas sampai ada keputusan bersalah atau tidaknya SUG. “Untuk mencegah kevakuman, maka besok akan diganti dengan Plt Irjen. Kalau di kemudian hari ternyata Pak SUG tidak bersalah akan dikembalikan posisinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Eko Putro Sandjojo, Ahad (28/5) dikutip dari Republika.