Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui pengacaranya akan melakukan serangan balik setelah mencabut banding.
“Setelah mencabut banding, Ahok dan pengacaranya akan melakukan serangan balik dan kemungkinan hasilnya Habib Rizieq tersangka dan masuk penjara,” kata pengamat politik Sahirul Alem dalam keterangan kepada suaranasional, Selasa (23/5).
Menurut Alem, strategi yang dilakukan Ahok dan pengacaranya melalui Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA). “Proses PK yang cepat bisa jadi PK Ahok diterima dan ini membuat politik makin panas,” ungk
Kata Alem, di saat Ahok dan pengacaranya mencabut banding, jaksa masih mengajukan banding. “Bisa kemungkinan, vonis Ahok diturunkan,” pungkas Alem.
Keluarga dan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencabut banding terkait putusan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
“Keluarga setelah diskusi panjang, memutuskan untuk melakukan pencabutan banding,” ujar adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Purnama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5).