Lippo Group yang memasarkan proyek Meikarta, pembangunan kota baru berskala internasional di Cikarang, Bekasi tanpa ijin ke provinsi seperti membangun negara dalam negara.
“Hati-hati Lippo, jangan seenaknya. Ini seperti mendirikan negara di dalam negara saja,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar belum lama ini kepada wartawan.
Deddy menyesalkan mega proyek dengan nilai investasi Rp278 triliun belum mendapatkan izin sudah dipasarkan.”Belum ada (kabar) izin, kok sudah diumumkan saja,” katanya.
mengaku tim terpaksa menjemput bola karena tidak ada koordinasi apapun yang dilakukan oleh Lippo. “Tim sudah ke sana untuk mencari tahu apa itu Meikarta, lokasinya di mana, termasuk perizinannya,” ujarnya.
Sejumlah alasan dibeberkan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar terkait keberatannya pada proyek Meikarta yang digagas Lippo Group.
Pihaknya keberatan karena Meikarta seperti diumumkan pada publik tak hanya berupa kawasan perumahan dan perkantoran, namun terhubung dengan banyak proyek moda transportasi dan kawasan industri.
“Jabar punya Perda tentang kawasan metropolitan Bodebekarpur, ini tidak ada koordinasi, dimana lokasinya,” katanya baru-baru ini.
Membangun sebuah kota baru terpadu dinilai Deddy bukanlah hal mudah. Perizinan harus ditempuh dari provinsi karena proyek tersebut menyangkut sejumlah kabupaten dan peraturan daerah terkait tata ruang.
“Kita ada perda, ini proyek mengacu pada Perda tidak? Tiba-tiba launching saja, kami tidak pernah diberi tahu,” tuturnya.
Jika tim menemukan sejumlah perizinan belum ditempuh, Pemprov Jabar meminta agar Lippo menahan terlebih dahulu penjualan. Pihaknya akan mengkaji sejumlah hal dimulai Amdal dan keterkaitan proyek dengan rencana tata ruang Metropolitan Bodekarpur.
“Terpenting proyek ini memiliki kesesuaian dengan rencana kita membangun Metropolitan Bodekarpur,” ujarnya.