Pemerintah akan menerapkan kebijakan penggunaan uang elektronik untuk seluruh ruas tol pada bulan Oktober 2017 mendatang. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah mempermudah penggunaannya dengan bisa dilakukannya pembayaran menggunakan uang elektronik dari berbagai macam bank yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Menuju penerapan kebijakan ini, pemerintah akan melakukan uji coba di dua ruas jalan tol sebagai pengenalan kepada masyarakat, bahwa pembayaran tol bisa dilakukan menggunakan semua uang elektronik bank manapun yang telah terdaftar di BI. Ruas tersebut adalah ruas tol Waru Juanda dan Cikampek-Palimanan cluster 1.
“Uji coba nya di Waru Juanda sama Cluster Cikopo Palimanan (Cipali). Waru Juanda itu sudah dimulai. Kalau Cipali, itu nanti bulan Juni ini,” ucap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Ujicoba ini sendiri harus segera dilaksanakan lantaran pemerintah tak punya waktu banyak untuk menunggu sampai penerapan kebijakan penggunaan non tunai 100% di seluruh ruas tol di Indonesia.
“Ini kan waktunya mepet. Oktober tinggal lima sampai enam bulan. Progres hari ini penetrasi penggunaan uang elektroniknya baru 23- 26%. Artinya proses kita ke 100% itu sangat ketat. Mengejar 75% dalam waktu 6 bulan. Artinya harus ada kemajuan 12% setiap bulan,” tutur Herry.
Berbagai persiapan dan sosialisasi juga tengah dilakukan dalam penerapan kebijakan pembayaran tol non tunai 100% ini. Di antaranya di seluruh gerbang tol telah bisa melaksanakan pembayaran menggunakan non tunai, meski masih terbatas hanya pada bank tertentu lantaran belum dipasangnya alat pembaca mesin kartu yang bisa diterima dari semua bank.
“Nanti juga ada Peraturan Menteri PUPR bahwa transaksi di jalan tol harus elektronik. Di luar itu, ini juga harus kita lakukan sosialisasi di lapangan. Beberapa tempat, kita maksimumkan GTO nya yang identik dengan kalangan menengah atas seperti di Alam Sutera, Karawaci,” pungkasnya