Jika Anda seorang admin grup WhatsApp , maka tanggung jawabnya sungguh berat.
Anda mempunyai tugas sebagai penangkal tersebarnya hoax. Semisal terbukti gagal menangkal hoax, maka Anda bisa dipenjara.
Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Datuk Jailani Johari Malaysia mengatakan, pihaknya telah menyusun Rancangan Undang-Undang untuk mengambil tindakan hukum kepada admin grup WhatsApp yang membiarkan hoax tersebar, termasuk di antaranya informasi yang mengandung fitnah, penghasutan, dan penipuan.
“Admin grup akan dipanggil sebagai saksi dan membantu penyelidikan. Soal penindakan, tergantung sejauh mana admin grup berperan. Jika terbukti melakukan pembiaran, dia akan dikenai tindakan,” papar Jailani seperti dilansirbahrain.com, Kamis (27/4/2017).
Jailani menambahkan, Rancangan Undang-Undang itu diberlakukan agar admin grup lebih bertanggung jawab mengontrol anggotanya. Admin grup menjadi penyaring pertama informasi sebelum menyebarkannya ke media sosial.
Selain itu, admin grup juga punya kuasa penuh terhadap anggotanya.
Rancangan Undang-Undang itu telah didukung banyak pihak, di antaranya Wakil Presiden Konfederasi Asosiasi Pengguna Malaysia (FOMCA) Mohd Yusof Abdul Rahman. Ia mengimbau agar Rancangan Undang-Undang itu segera disahkan. Sebab penyebaran hoax telah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas negara.
“Pemerintah India sudah menyusun Rancangan Undang-Undang serupa agar admin grup WhatsApp dihukum penjara jika terlibat menyebarkan berita palsu,” lanjut Yusof.
Yusof menambahkan, meskipun penyebaran hoax dilakukan anggota, namun admin grup akan menerima hukuman jika terbukti melakukan pembiaran. “Artinya, dia tidak menyaring dan menghapus terlebih dahulu berita palsu itu, tapi malah disebarkan,” kata Yusof menambahkan.
Kendati demikian, Yusof menyarankan agar tidak menghukum berat admin grup WhatsApp yang melakukan pelanggaran. Sebaliknya, mereka diberi teguran dan peringatan pertama secara tegas.
Lalu, Kira-kira bagaimana ya jika hukuman itu diberlakukan di Indonesia?(Liputan6)