P
embagian sembako kubu Ahok-Djarot tidak akan diproses secara hukum karena selama ini paslon nomor dua ini kebal hukum.
Demikian dikatakan pengamat politik Ahmad Baidhowi kepada suaranasional, Senin (17/4). “Walaupun DPR, DPRD, Panwaslu bersuara, pembagian sembako Ahok-Djarot tidak akan diproses secara hukum,” papar Baidhowi.
Menurut Baidhowi, saat ini ada dugaan kuat aparat penegak hukum berpihak kepada Ahok-Djarot. “Semua laporan pelanggaran yang dilakukan pendukung Ahok tidak diproses hukum oleh aparat kepolisian,” ungkap Baidhowi.
Kata Baidhowi, saat ini rakyat masih sabar terhadap kelakuan Ahok dan pendukungnya. “Kesabaran rakyat ada batasnya, dan nantinya akan mencari keadilan dengan cara sendiri,” jelas Baidhowi.
Menurut Baidhowo, rakyat tidak bisa disalahkan jika mencari keadilan dengan caranya sendiri. “Harusnya aparat penegak hukum sadar jangan dijadikan centeng oleh pihak Ahok tetapi harus berpihak kepada rakyat,” pungkas Baidhowi.