Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memecat Ahmad Ishomuddin dari jabatan Wakil Ketua Komisi Fatwa.
“Kami sampaikan berita tersebut benar,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Jumat (24/3).
Menurut Zainut, pemecatan Ahmad Ishomuddin berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa (21/3).
Zainut mengatakan, pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama, tetapi juga karena ketidakaktifannya selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI.
Dia mengatakan, secara berkala Dewan Pimpinan MUI melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.
Evaluasi tersebut, lanjut dia, berlaku untuk semua pengurus jadi bukan hanya terhadap Ishomuddin saja. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya.
“Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi. Demikian semoga bisa memberikan penjelasan,” kata dia.