Rencana pelaksanaan acara Cap Go Meh di Masjid Agung Jawa Tengah sangat provokatif dan bukan bagian toleransi beragama di Indonesia.
“Buatlah acara yang relijius dan tidak provokatif sehingga kerukunan toleransi selalu terjaga,” kata Dewan Pakar ICMI Pusat Irjen (Pol) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Sabtu (18/2).
Kata Ketua Komisi Hukum MUI Pusat ini, masjid dalam Islam bukan bangunan biasa tapi termasuk rumah Alloh, ada etika dan tata cara tersendiri dari kesucian diri dan pakaiannya.
“Dari cara memasukinya apalagi ketika umat muslim berada di dalam masjid tidak setiap orang boleh masuk masjid. Jangankan bukan muslim orang muslim pun dalam kondisi tidak suci dilarang masuk masjid,” ungkap Anton Tabah.
Anton mencontohkan dalam keadaan jinabat (usai berhubungan pasutri belum mandi besar) atau wanita muslimat dalam keadaan haid ato nifas juga dilarang masuk masjid.
“Jadi ada aturan-aturan spesifik termasuk orang-orang non muslim dilarang masuk masjid apalagi acara budaya Cap Go Meh,” tegas Anton.
Menurut Anton, masjid rumah Alloh khusus untuk agungkan dan muliakan Alloh dijelaskan antara lain dalam AlQuran surat XXIV ayat 36 dan dijelaskan oleh Nabi SAW dalam Hadits Musilm nomor 1070 dan nomor 4867. “Penjelasan iniĀ sangat menggetarkan hati kita,” pungkas Anton.
Rencana acara peringatan Cap Go Meh di halaman Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kota Semarang, Ahad (19/02/2017) mendatang, dibatalkan.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang, KH N Mustam Aji, menyikapi kabar soal rencana acara tersebut.