Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera melaporkan aparat kepolisian terhadap pelaku yang mengeroyok pendukung Ahok saat pemilihan di Jakarta.
“Pengoroyokan ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya,” kata Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Rabu (15/2)
Trimedya menyebut di wilayah Jakarta Pusat, ditemukan fakta pengusiran kepada saksi pasangan Basuki-Djarot yang dilakukan ormas pendukung pasangan calon.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDIP Sirra Prayuna menambahkan, atas berbagai pelanggaran itu, BBHA Pusat PDIP menyatakan sikap, terhadap pelanggaran khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk memilih dalam suatu kontestasi pilkada DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta Peraturan KPU.
“Peristwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara Luber Jurdil dan demokratis dalam Pilkada DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta,” katanya.
BBHA Pusat PDI Perjuangan mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta itu.