Ada sebuah rekayasa jahat dengan pembentukan opini bahwa terdakwa penista agama (Ahok) akan bebas dari jerat hukum.
“Banyak hal yang disampaikan oleh kelompok politik tersebut yang menyatakan keyakinan seolah Ahok akan bebas, itu adalah sebuah rekayasa jahat politik demi kepentingan kelompok tertentu,” ungkap mantan Relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean kepada suaranasional, Selasa (14/2).
Kata Ferdinand, Ahok sangat sulit lepas dari jerat hukum dalam kasus penistaan agama.
Menurut Ferdinand, mantan Bupati Belitung Timur bisa dipastikan masuk penjara karena pertama saksi yang melihat kejadian untuk meyakinkan Ahok benar mengucapkan kalimat tersebut dan sudah terbukti karena saksi yang hadir mengakui.
“Kedua saksi ahli bahasa, menyatakan tanpa kata pakai atau dengan kata pakai, substansi pernyataan Ahok tidak berubah,” papar Ferdinand.
Lanjut Ferdinand, ketiga, saksi ahli agama yaitu Ulama yang menyatakan Ahok menoda agama Islam dan ulama. “Serta terakhir keempat, barang bukti rekaman video yang sudah diunggah humas Pemda ke Youtube dan diforensik adalah benar,” jelas Ferdinand.
Menurut Ferdinand, sebaiknya para pendukung Ahok lebih hati-hati menggunaan hak pilihnya. Memilih Ahok hanya akan menjadikan pendukungnya jadi korban politik.
“Gunakan hak pilih dengan bijak dengan memilih calon gubernur yang lebih mampu menjaga dan melindungi kaum pendukung Ahok atau penjaga kebinekaan karena Jakarta untuk semua,” pungkas Ferdinand.