Belum Terdaftar di DPT, Begini Caranya Agar Tetap Bisa Mencoblos

Pilkada serentak

Sebanyak 101 daerah, termasuk DKI Jakarta, akan memilih pemimpin baru hari ini. Bagi Anda yang akan mencoblos, penting untuk memerhatikan dan menyiapkan beberapa hal berikut ini. 

Hal yang paling penting adalah mengecek apakah Anda telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara untuk melihatnya ada 2 yakni secara online dan offline.

Cara online, Anda dapat mengakses situs https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/DKI%20JAKARTA. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang tertera di KTP untuk mengecek apakah nama Anda ada di DPT. 

Cara kedua yakni Anda dapat datang ke kantor kelurahan dan melihat DPT yang tertempel di papan pengumuman. Selain itu Anda juga bisa mendatangi Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di lapangan. 

Panduan untuk Pemilih yang Terdaftar di DPT
Jika Anda telah terdaftar di DPT, pastikan 3 hari sebelum hari pencoblosan, Anda telah mendapat form C-6 KWK (surat pemberitahuan). Di hari pencoblosan, Anda mendatangi TPS sesuai yang telah tertera di form C-6 pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. 

Apabila Anda tidak mendapat form C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP Elektronik (e-KTP) atau paspor atau identitas lain yang berlaku.

Baca juga:  Heboh, Ini Dia Video Putri Ketua DPR Haji Setya Novanto Mabuk Sambil Merokok

Penting menjadi catatan, Anda hanya dapat mencoblos di TPS yang sesuai dengan domisili yang tertera di e-KTP. 
Panduan untuk Pemilih yang Terdaftar di DPT, Tapi Ingin Mencoblos di Lokasi Lain
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memberikan alternatif bagi calon pemilih yang terdaftar DPT tapi pada hari pencoblosan harus berada di tempat lain. 

“Misalnya domisili di Jakarta Timur tapi hari pencoblosan ada di Jakarta Utara. Maka yang bersangkutan bisa tetap memilih di Jakarta Utara dengan syarat menggunakan form A.5,” jelas Betty, Selasa (14/2/2017).

Form A.5 dapat diurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan. Nantinya, pemilih menyerahkan form A.5 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan membawa e-KTP. 

Waktu pencoblosan pun sama yakni mulai 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Untuk mengurus form A.5 juga tidak bisa sembarangan. Alasannya harus jelas mengapa dia harus berada di tempat lain saat pencoblosan. Misal sakit, bekerja. Harus ada alasan yang kuat. Kalau tidak, tetap harus memilih sesuai domisili di KTP,” kata Betty.

Panduan untuk Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT
Jika Anda sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT, namun tidak menemukan ada nama Anda, tidak perlu khawatir. Betty menjelaskan, hak Anda sebagai pemilih dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Baca juga:  Jokowi Berpidato di Parlemen Australia dengan Bahasa Indonesia

Syaratnya agar bisa tetap memilih, Anda perlu membawa e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil dan Kartu Keluarga (KK) asli. 

Nantinya, petugas KPPS akan mengecek apakah Anda memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/ RW.

“Untuk DPTb atau pemilih tambahan, Anda harus membawa e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Tempat untuk mencoblos nanti, sesuai dengan alamat domisili, RT RW yang tertera di e-KTP tersebut. Selain itu, pemilih juga harus mengisi form berisi identitas diri,” jelas Betty. 

Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, Anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, Anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.