Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Kami GP Ansor DKI meminta agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan sementara karena telah melanggar UU 23/2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga GP Ansor DKI, Redim Okto Fudin, Selasa (14/2).
Ansor DKI juga mengancam akan menduduki dan mengepung Balai Kota sebagai kantor Gubernur DKI, bila terdapat kecurangan dalam hasil Pilkada.
“Tentu, selain itu juga kami akan membawa ke ranah hukum,” tegas Okto.
Untuk mengantisipasinya, sambung dia, seluruh kader Ansor DKI dan Kabupaten Kepulauan Seribu akan mengawal jalannya pemungungutan suara yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017, Rabu besok.
Okto juga menyebutkan, Ansor DKI meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap netral guna menjaga stabilitas keamanan nasional.