Terkait Pengangkatan Ahok, PKB Nilai Mendagri Buat Tafsir Sendiri

Ahok (Aktual.com)
Ahok (Aktual.com)

Politikus PKB Lukman Edy menyebut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membuat tafsir sendiri dengan menyatakan bahwa penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur harus menunggu tuntutan dari jaksa.

“Dia (mendagri) bikin tafsir lain, bahwa terdakwa yang dimaksud itu adalah ketika jaksa membacakan tuntutan di pengadilan.  Tafsir dari mendagri itu akan menimbulkan polemik, karena  multitafsir dan masyarakat menjadi bertanya-tanya dan menafsirkan yang aneh-aneh terhadap mendagri,” kata Lukman Edy, Kamis (9/2) dikutip dari Rimanews.

Ahok akan kembali berdinas sebagai gubernur DKI Jakarta, 11 Februari mendatang setelah cuti selama tiga bulan untuk kampanye. Isu ini menuai kontroversi menyusul ancaman hukuman di atas lima  yang akan diterima oleh Ahok dalam kasus penistaan agama. Tapi Tjahjo menyatakan, tidak akan menonaktifkan Ahok hingga keluar tuntutan jaksa dalam kasus penistaan agama.

Dalam Pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, “(1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2)Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan.”

Namun Tjahjo menyebut, Kemendagari akan menonaktifkan Ahok bila jaksa telah membacakan tuntutannya di pengadilan. Bila tuntutan jaksa di bawah lima tahun, maka kemendagri tak perlu mengeluarkan surat penonaktifan Ahok.

“Pasal 83 UU 23 /2014 jelas mengatakan bahwa bila seseorang menjadi terdakwa, harus dinonaktifkan. Presiden harus segera mengeluarkan SK penonaktifan,” ujar Lukman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News