Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo bisa melanggar hukum jika mengaktifkan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Yang menjadi dasar UU Nomor 23 pasal 83 ayat 1 itu bukan hukuman yang dituntutkan, yang dicantumkan dalam tuntutan JPU. Tetapi orang itu didakwa sudah di persidangan, dengan dakwaan perbuatan apa dan ancaman pidananya berapa,” kata Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, Kamis (24/2) dikutip dari Republika Online.
Dia mengatakan, Mendagri harus mengerti dalam ilmu hukum, kata ancaman pidana itu menunjuk pada pasal yang ada dalam hukum. Bukan hukuman yang dituntutkan dalam tuntutan JPU.
Margarito menegaskan, kalau Mendagri masih juga memaksakan logika hukumnya seperti itu maka akan sungguh memalukan. Ia pun bertanya siapa yang memberi masukan ke Mendagri soal logika hukum seperti itu.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 83 ayat 1 berbunyi “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pada ayat 2 berbunyi, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”