Daripada menebar omong kosong di publik dengan sesumbar untuk menghadirkan SBY di pengadilan, lebih baik pengacara Ahok segera mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Tuhan yang disebut pengacara Ahok memberikan bukti percakapan SBY dengan KH Ma’ruf Amin.
Demikian dikatakan mantan Relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean kepada suaranasional, Senin (6/2).
Menurut Ferdinand, Menghadirkan SBY kepengadilan jelas tidak ada relevansinya. SBY bukan saksi pelapor atau saksi ahli bahasa atau saksi ahli agama dugaan penodaan agama Islam yang dilakukan terdakwa Ahok.
“Persidangan Ahok bukan persidangan dengan perkara penyadapan SBY, tapi persidangan yang menyidangkan terdakwa Ahok dengan dakwaan penodaan agama,” ungkapnya.
Menghadirkan SBY di persidangan, menurut Ferdinand, hanya upaya mempolitisasi persidangan agar seolah-olah Ketua Umum Partai Demokrat yang mengakibatkan Ahok jadi terdakwa penodaan agama.
“Bahwa Ahok jadi terdakwa karena rekayasa politik. Itulah opini yang ingin dibangun. Trik yang tidak elegan dari pengacara untuk membebaskan terdakwa dari ancaman hukuman penjara,” jelas Ferdinand.
Semakin hari persidangan semakin jauh pemeriksaan dari substansi perkara. Meski pengacara sah saja menggunakan segala cara untuk memenangkan kliennya, tapi tentu tidak boleh dengan kebohongan karena itu melanggar etika kepengacaraan.
“Pemeriksaan saksi-saksi cenderung jadi politis, berupaya menggugurkan kesaksian dan kapasitas para saksi, padahal perkara sesungguhnya bukan pada keterangan saksi tapi pada rekaman ucapan Ahok di pulau seribu yang sudah diunggah disitus Youtube yang diduga menodakan Agama Islam,” pungkas Ferdinand.