Aparat kepolisian harus segera menangkap orang yang menyebarkan fitnah terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq.
“Kami sudah tahu orang yang menyebar, dan domisi pun sudah mengetahui, polisi harus segera menangkap dan memproses hukum,” kata Ketua Front Penjaga Ulama (FPU) Muhammad Agus kepada suaranasional, Senin (30/1).
Kata Agus, aparat kepolisian harus bisa menjaga stabilitas keamanan dalam menghadapi situasi sekarang ini. “Kalau tidak segera ditangkap, muncul gejolak,” ungkap Agus.
Menurut Agus, aparat kepolisian bisa dituding tidak adil jika tak segera menangkap orang yang menyebarkan fitnah terhadap Habib Rizieq. “Opini yang berkembang polisi seolah-olah membiarkan fitnah terhadap Habib Rizieq,” jelas Agus.