Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan mie instan asal Korea Selatan dengan merek Samyang ada yang mengandung babi.
Dalam data base BPOM, produk terdaftar atas nama beberapa importir. Produk yang ditarik tak mencantumkan peringatan kandungan babi, akibatnya tingkat kewaspadaan konsumen minim.
Tindakan importir bertentangan dengan ketentuan BPOM terhadap proses produksi yang bersinggungan dengan babi. “Label produk harus mencantumkan gambar babi dengan tulisan merah mengandung babi, serta ditempatkan dalam rak terpisah,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Jumat (27/1).
Hal serupa dilakukan Balai Besar POM di Surabaya bersama petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep pada produk mie instan Samyang. Pemeriksaan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait produk mie yang tidak pinya TIE. Produk tanpa TIE tidak seharusnya berbedar di pasaran, karena berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Izin edar keluar setelah BPOM memeriksa keamanan, mutu, dan gizi, serta label produk pangan. Izin selanjutnya diperbarui sesuai ketentuan BPOM untuk menjamin mutu dan keamanan produk bagi konsumen. BPOM selanjutnya memerintahkan seluruh balai besar untuk meningkatkan kewaspadaan, terhadap produk TIE dan yang mengandung babi. BPOM juga berharap konsumen lebih waspada sebelum mengonsumsi produk.