Permasalahan terkait warga negara China ilegal juga terjadi di Papua. Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Provinsi Papua terus mendalami kasus penahanan tujuh warga China yang tinggal melebihi batas waktu di Papua.
“Kami masih terus menggali informasi melalui proses pemeriksaan, jadi tujuan mereka tinggal melebihi batas waktu ini belum bisa kami tentukan sekarang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Merauke Yan Wely Wiguna, di Merauke, Rabu (18/1/2017).
Menurut Yan Wely Wiguna pengumpulan data akan terus dilakukan sebab belum singkron antara satu dan lainnya dari tujuh WNA yang diamankan secara bersamaan itu. Untuk pemeriksaan, lanjut dia Imigrasi melibatkan penerjemah yang memiliki sertifikasi.
“Karena nanti hasil dari pemeriksaan itu menjadi bukti hukum sehingga kami libatkan penerjemah bersertifikasi. Penerjemahnya dari lokal sini,” ujarnya.
Enam pria dan satu wanita yang diamankan ini, menurut dia akan menjalani penahanan dan pemeriksaan di Merauke kurang lebih 30 hari.
“Setelah kami tempatkan selama 30 hari, harus kami pindahkan ke rumah detensi yang ada di Jayapura,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin, 15/1/2016 pihak Imigrasi Merauke mengamankan tujuh orang ini di rumah sewa milik warga di Kompleks Jalan Seringgu, Kelurahan Mandala, setelah memperoleh informasi dari warga setempat tentang keberadaan mereka di sana.
Mereka diamankan karena tinggal melebihi batas waktu dan menurut Yan, jika dari hasil pemeriksaan ada bukti-bukti yang mendukung, maka tujuh orang China itu akan dikenakan sanksi hukum berupa pendeportasian.
Warga China itu datang ke Merauke secara legal sebab memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan izin tinggal, namun izin tinggal sudah habis masa berlakunya.
“Ada yang dua bulan dan ada yang sudah hampir satu tahun,” kata Yan.