Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai hanya segelintir Bukit Duri yang menang gugat atas dirinya di PTUN.
“Ini kan hanya beberapa belas orang yang menggugat, kita lihat proses hukumnya saja,” kata Ahok, Jumat (6/1).
Kata Ahok, hampir mayoritas warga Bukit Duri ingin pindah dan menikmati tempat baru di rusun. “Hampir semua sudah pindah ke rusun. Itu hanya sebagaian kecil saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan majelis PTUN, mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pemerintah Kota (Pemkot)Jakarta Selatan, dan Satpol PP.
“Ini adalah bukti bahwa penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Vera dalam siaran persnya.
Karena itu, dia melanjutkan, warga Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan PTUN Jakarta. Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera mencabut objek sengketa a quo.