Mantan Relawan Jokowi Sebut tak Ada Larangan Hukum Miliki Buku “Jokowi Undercover”

Buku Jokowi Undercover (IST)
Buku Jokowi Undercover (IST)

Berdasarkan peraturan pemerintah tidak larangan hukum bagi siapapun untuk memiliki buku berjudul “Jokowi Undercover”.

UU NO 4/PNPS/1963 Memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menetapkan buku terlarang. Namun pada tanggal 13 Oktober 2010 MK Memutuskan mencabut kewenangan Jaksa Agung tersebut dan menetapkan bahwa setiap buku yg akan ditetapkan terlarang harus melalui proses pengadilan.

“Dengan demikian, buku “Jokowi Undercover yang belum ditetapkan sebagai buku terlarang, sah dimiliki oleh siapapun dan tidak bisa dipidana kecuali buku tersebut ditetapkan sebagai buku terlarang,” kata mantan Relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean kepada suaranasional, Sabtu (7/1).

Kata Ferdinand, dengan keputusan MK itu, maka pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tidak tepat yang bisa mempidanakan siapa yang menyimpan buku “Jokowi Undercover”.

Berdasar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi.

“Namun demikian, Polri dan Kejaksaan berhak menyidik penulis dan penerbit sebuah buku yang mengganggu ketertiban umum. Tp pelarangan buku tetap harus melalui pengadilan,” pungkas Ferdinand.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat yang menyimpan buku itu agar menyerahkan ke polisi.

“Saya imbau yang memiliki buku ini tolong diserahkan ke polisi untuk jadi barang bukti,” kata Tito di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).

Dia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak memperbanyak buku tersebut, karena bisa berdampak hukum. Tito menegaskan, buku Jokowi Undercover melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, karena isinya bohong.

“Kalau ada yang memperbanyak dan mendistribusikan, maka kami akan lakukan tindakan hukum juga kepada yang memperbanyak dan mendistribusikan karena ikut menyebarkan berita bohong,” tandas dia.