PBNU Tegaskan yang Diblokir Pemerintah Bukan Situs Islam

Logo NU (IST)
Logo NU (IST)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri tidak ragu memblokir situs Islam radikal.

Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, mengatakan Indonesia sebenarnya agak telat dalam menegakkan hukum terkait dengan media-media radikal sehingga mereka leluasa menyebarkan pengaruhnya ke masyarakat.

“Dari dulu sampai sekarang kita masih mau tawar menawar dengan mereka yang jelas-jelas mempunyai iktikad jelek dan melawan hukum dengan menyebarkan kebencian dan kekerasan baik dalam tulisan, gambar, maupun video,” kata Kiai Staquf, Rabu (4/1).

Kiai Staquf membantah dengan tegas sinyalemen bahwa 11 situs yang diblokir oleh Kemenkominfo adalah situs-situs Islam. Menurutnya, sinyalemen itu salah besar karena langkah pemblokiran itu konteksnya bukan agama, tapi tentang pelanggaran dan ujaran kebencian.

“Ini bukan soal Islam atau tidak Islam, tapi ini soal melanggar hukum atau tidak, melawan konstitusi atau tidak. Islam kalau melawan hukum, ya, harus ditindak, apa pun alasannya. Begitu juga bukan Islam, kalau melanggar harus ditindak tegas,” katanya.

Selama ini, lanjut Kiai Staquf, NU diminta atau tidak, sudah aktif memberikan pelaporan ke Kemenkominfo dan kepolisian tentang situs-situs berbahaya tersebut.

NU juga menenangkan warga agar tidak terpengaruh atau bahkan marah menanggapi ujaran kebencian tersebut.

“Akibatnya NU selalu jadi sasaran serangan propaganda kebencian itu,” kata mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

PBNU baru-baru ini juga mencanangkan gerakan melawan hoax dan radikalisme di internet. Keberadaan media radikal dinilai sudah menjadi masalah global dan berdampak sangat buruk, bahkan masyarakat bisa terprovokasi untuk melakukan tindakan melawan hukum setelah terkena propaganda kekerasan dan hoax.

Menurut Kiai Staquf, sebenarnya gerakan melawan radikalisme sudah dilakukan NU sejak 2006 dengan menggalang Nahdliyin yang aktif di internet.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News