Nah Lho, Pemprov DKI Beli Lahan Bermasalah Lagi

Saefullah
Saefullah – Ist

Pemprov DKI yang telah membeli lahan seluas 4,185 meter persegi bekas Kedutaan Besar Inggris pada akhir Agustus 2016 ternyata bermasalah. Pasalnya, status lahan tersebut ternyata milik Pemerintah Pusat.

Demikian seperti yang disampaikan oleh anak buah Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), papar dia, bahwa lahan tersebut merupakan hak guna bukan berstatus hak milik Kedubes Inggris.

“Ternyata menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris-red) harus bayar sewa. Karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah,” papar Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (7/12/2016).

Saefullah menjelaskan, sebelumnya pihak Pemprov DKI sudah sempat berdialog dengan pihak Kedubes Inggris. Dialog tersebut juga diikuti pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.

Saefullah menyebut, pihak Kedubes Inggris saat itu mempertanyakan tidak adanya penagihan uang sewa. “Mereka justru tanya harus bayar sewa ke siapa nih, karena tidak ada tagihannya,” ujar Saefullah.

Diketahui, lahan eks-Kedubes Inggris yang dibeli Pemprov DKI berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Menjelang Ahok cuti kampanye, tepatnya pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.?

Jika nantinya terbukti berstatus lahan pemerintah, Saefullah menyatakan tidak akan ada proses pembayaran. Sehingga uangya bisa dialihkan ke program lain.

“Seharusnya kalau tanah itu dapat dari pinjaman pemerintah pusat, maka sekarang ini kalau mereka sudah tidak perlu lagi ya harusnya dikembalikan saja,” lanjut Saefullah.

Lahan eks-Kedubes Inggris rencananya akan dijadikan taman. Sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Pusat dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 25 Agustus 2016.

“Sudah, harga jualnya di posisi 479 miliar rupiah,” ucap Djafar M, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Dana pembelian itu, menurut dia, memakai anggaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman pada APBD 2016.
Sumber: teropongsenayan

Simak berita dan artikel lainnya di Google News