MUI Keluarkan Fatwa Lengkap Tentang Pelaksanaan Salat Jumat di Tempat Selain Masjid

MUI
MUI – Ist

Terkait salat Jumat pada Jumat (2/12/2016), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang salat Jumat di tempat selain masjid. MUI memandang dalam kondisi tertentu salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.

Berikut Hasil putusan fatwa MUI ini disampaikan oleh Zainut Tauhid Sa’adi Wakil Ketua MUIĀ  yang kami lansir dari detikcom, Selasa (29/11/2016). Putusan fatwa MUI ini dihasilkan dalam Sidang Fatwa MUI pada Senin (28/11/2016) kemarin.

Berikut isi lengkapnya:

Memutuskan: Fatwa Tentang Pelaksanaan Salat Jumat dan Dzikir di Tempat Selain Masjid

Ketentuan Hukum:

1. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim dan tidak ada ‘udzur syar’i.
2. Udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.
4. Salat jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
5. Apabila salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat Jumat.
b. Terjaminnya kesucian tempat dari najis.
c. Tidak mengganggu kemaslahatan umat.
d. Menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
e. Memenuhi aturan hukum yang berlaku.
6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban salat Jumat, jika melaksanakan salat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat tiba, maka tidka wajib salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zhuhur.
8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan:
a. Penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
b. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
c. Aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.
9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.

Rekomendasi:

1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan.
3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan umat Islam.

Ketentuan Penutup:

Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 28 Shafar 1437 H/28 November 2016 M

Simak berita dan artikel lainnya di Google News