Dahlan Iskan resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) . Penanahan tersebut dilakukan setelah Dahlan resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan aset milik BUMD PT Panca Wira Usaha.
“Saya tidak kaget sebagai penetapan tersangka ini dan kemudian juga ditahan. Karena seperti Anda tahu, saya diincar yang berkuasa,” ucap Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (27/10/2016).
Dahlan mengaku tidak masalah berstatus tersangka, meski telah mengabdi dengan setulus hati kepada negara. Bahkan, dia menjelaskan, bagaimana perusahaan daerah tersebut tidak begitu bagus selama 10 tahun.
BACA JUGA:
- Tersangka dan Masuk Penjara, “Orang-orang SBY” Dikerjain Rezim Jokowi
- KPK Segera Jebloskan Penjara Gamawan Fauzi
“Tanpa menerima fasilitas apapun harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang. Bukan karena menerima sogokan. Bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” papar mantan Menteri BUMN era SBY tersebut.
Terkait status tersangkanya itu, Dahlan menambahkan, akan dijelaskan lebih lanjut oleh penasihat hukumnya.