Pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menandakan mantan Bupati Belitung Timur itu lolos dari jerat hukum.
“Padahal kalau mau jujur Ahok bisa dikenai hukuman dengan KUHP 156a penistaan agama. Nampaknya pihak kepolisian ingin meloloskan Ahok dari jerat hukum,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (25/10).
Kata Muslim, pernyataan Brigjen Agus Andrianto tidak mengherankan karena sebelum ke Bareskrim Ahok kunjungi Istana terlebih dulu. “Pihak Bareskrim pun ketakutan langkah yang dilakukan Ahok karena berhadapan dengan Istana,” ungkap Muslim.
BACA JUGA:
- Istri Gus Dur Minta Umat Islam tak Ribut Kasus Ahok
- Penistaan Agama oleh Ahok, Jokowi Tersandera Kasus Kecurangan
Muslim mengatakan, saat ini, rakyat diperlihatkan tidak adanya keadilan di era Rezim Jokowi. “Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Yang saya khawatirkan rakyat punya caranya sendiri dalam kasus ini,” papar Muslim.
Selain itu, Muslim mengatakan, pernyataan Dirtipidum Bareskrim seolah-olah memprovokasi umat Islam untuk bertindak di luar jalur hukum. “Padahal kalau menurut hukum agama, Ahok itu dibunuh. Padahal Indonesia negara hukum bukan negara agama,” pungkas Muslim.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dapat dipastikan dapat dijerat hukum terkait laporan tindak pidana penistaan Agama.
“Jadi kalau hukum agama mungkin kena hukum agama, kalau hukum positifnya kan belum tentu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, terkait kedatangan Ahok ke Bareskrim Polri, Senin (24/10/2016).