BPJS Kota Tegal Tolak Pendaftaran Janda Miskin, Gara-Gara Rekening Listrik

Foto: Kabarberitaku

Nur Fasicha ( 21)  harus rela pengajuan pendaftarannya ditolak oleh BPJS kota Tegal. Gara – gara foto copy rekening listrik yang menjadi salah satu syarat mendaftar peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) . 

” Saya mendaftar BPJS demi mengobati ibu  yang berstatus janda . Bahkan saya  sudah mencoba mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan, namun ditolak oleh BPJS karena pada rekening listrik yang saya lampirkan dalam berkas pendaftaran berkas tertulis 1300 VA,” ucap wanita yang merupakan warga Kelurahan Debong Tengah RT 02/03 Kecamatan Tegal Selatan kota Tegal seperti dikutip dari kabarberitaku.

Nur Fasicha sangat mengaku dipersulit oleh BPJS Kota Tegal, padahal menurutnya, pengurusan berkas sebagai syarat pendaftaran BPJS, sudah dilengkapi termasuk surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja kota Tegal.” Ya berkas sudah saya lengkapi, cuma masalah rekening listrik tersebut, pengurusan BPJS saya ditolak ,” tutur  Nur meneteskan air mata  

Nur juga mengungkapkan, kondisi ekonomi keluarganya sedang dalam kondisi kesulitan sejak ditinggal mendiang ayahnya. Dirinya terpaksa menggadaikan BPKB sepeda motor miliknya untuk menebus obat ibunya yang terbaring sakit.” Saya terpaksa menggadaikan BPKB sepeda motor untuk menebus obat, apalagi saya tidak bekerja karena harus menunggu ibu saya yang sedang sakit stroke di Rumah Sakit. 

Biasa memang saya kerja, tapi hasil kerja saya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan ketiga adik saya  yang masih sekolah, karena tidak ada yang bekerja lagi selain saya,” lanjutnya.

Sementara salah satu pegawai BPJS kota Tegal  saat diundang oleh Bidang pelayanan kesehatan Dinkes Kota Tegal, tetap bersikeras menolak memproses BPJS yang diajukan oleh Nur Fasicha. Karena menurut petugas BPJS, rekening listrik memang salah satu syarat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS. Namun  sesuai aturan BPJS dari pusat warga yang memiliki rekening listrik tegangan 1300 Volt tidak bisa di proses menjadi peserta jaminan kesehatan secara langsung di BPJS Kota Tegal.

Terkait dengan hal tersebut, Bidang Jamkesmas Dinas Kesehatan Kota Tegal,  Riyanto , menyayangkan aturan BPJS Kota Tegal, soal masalah rekening listrik hingga  menolak  pasien yang notabene janda miskin. 

Dinas Kesehatan Kota Tegal, kata Riyanto akan menjembatani persoalan tersebut. “Kami pihak Dinas akan berupaya untuk membantu permasalahan ini supaya pasien bisa mendapatkan pelayan kesehatan dibiayai oleh Pemkot Tegal,” tandasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News