Ada dugaan kuat cukong dan taipan di balik hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan banding Pemprov DKI terhadap keputusan PTUN Jakarta. Padahal sebelumnya PTUN Jakarta telah memenangkan nelayan atas penolakan reklamasi Pulau G.
Demikian dikatakan pengamat politik Zainal Abidin kepada suaranasional, Jumat (21/10). “Hakim-hakim yang memenangkan banding harus diperiksa Komisi Yudisial (KY),” kata Zainal Abidin.
Kata Zainal, para nelayan yang dikalahkan PTTUN bisa mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). “Harus dilawan ke tingkat MA juga. Biar hakim MA yang memutuskan kasus reklamasi Pulau G,” papar Zainal.
Zainal mengatakan, Ahok pun kalah melawan pedagang Thamrin City. “Sebelumnya pedagang Thamrin City kalah lawan Ahok di PTTUN, kemudian kasasi di MA dan akhirnya menang,” jelas Zainal.
Selain itu, ia mengatakan, saat ini penegakan hukum di Indonesia sangat sulit diharapakan jika berhadapan dengan penguasa. “Walaupun rakyat kecil menang, penguasa tetap menabraknya dan itu sudah banyak buktinya,” pungkas Zainal.
Menangnya Pemprov DKI di PTTUN ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
“Iya, sudah sejak tanggal 13 Oktober, dan kami baru terima (putusannya),” kata Yayan saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10/2016).
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan akhirnya menang.