Reklamasi di Teluk Jakarta sangat merugikan rakyat khususnya nelayan dan hanya menguntungkan cukong dan taipan.
“Reklamasi yang untung cukong dan taipan,” kata Aktivis Malapetaka Limabelas Januari (Malari) 1974, Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Jumat (30/9).
Kata mantan tahanan politik era Presiden Soeharto, meneruskan reklamasi Pulau G penguasa khususnya Menko Maritim Luhut Panjaitan melanggar hukum.
“Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra,” papar Salim.
Selain itu, kata Salim kasus reklamasi ini membawa korban dua menteri yang tersingkir yaitu Rizal Ramli dan Ignatius Jonan. “Sungguh terlalu Rezim Jokowi saat ini menginjak-injak hukum untuk kepentingan uang dan kekuasaan,” pungkas Salim.