Kasus Irman Gusman, KPK Amatiran seperti Mukidi

Gedung KPK (IST)
Gedung KPK (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap Rp100 juta menunjukkan lembaga antirasuah itu seperti harimanau menangkap ayam.

“Ini harimau menangkap ayam. Polsek saja ogah. Mukidi juga KPK,” kritik mantan anggota Komisi III DPR Djoko Edhie Abdurrahman kepada suaranasional, Senin (19/9).

Kata Djoko Edhie, kasus Irman Gusman menunjukkan pansel KPK yang memilih komisioner KPK tidak punya visi dalam pemberantasan korupsi. “Inilah jika memasang komisioner yg tak punya visi,” jelas Djoko Edhie.

Menurut Djoko Edhie, berdasarkan keterangan darii Menteri Perdagangan  Enggartiasto Lukita CV Semesta Berjaya (SB) yang menyuap Irman Gusman tidak mengimpor gula.

“Ini yg berdusta mendag atau KPK? Jelas KPK, karena cv mustahil boleh mengimpor apapun. Baru sekarang saya temukan KPK berdusta. Amatiran pula KPK kini,” tegas Djoko Edhie.

KPK menangkap tangan Irman Gusman di rumah dinasnya pada Sabtu dinihari, 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta. Barang bukti tersebut diketahui merupakan dugaan suap yang berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula impor oleh Perum Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat untuk 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka termasuk Irman Gusman. Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni Xaveriandy Sutanto dan Memi, yang merupakan suami-istri. Xaveriandy adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya.

Ternyata Xaveriandy berstastus terdakwa  perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat. Persidangan kasusnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Ketua majelis hakim kasus gula ilegal ini, Amin Ismanto, mengatakan Xaveriandy menjadi tahanan kota karena majelis hakim menganggapnya kooperatif.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Xaveriandy telah menyuap jaksa Farizal, yang menangani perkara tersebut. Xaveriandy diduga menggelontorkan besel sebesar Rp 365 juta supaya Farizal meringankan tuntutan itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News