Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan mendukung warga untuk memprotes suara azan.
“Protes tersebut wajar dan bukan bentuk kejahatan,” kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari dalam keterangan (31/7).
Eva menjelaskan, pada 2015, Jusuf Kalla, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia, berulangkali meminta speaker masjid diatur agar tidak terjadi polusi suara. “Apakah kita hendak anggap Pak JK melakukan kejahatan? Saya kira tidak. Protes ini wajar. Bukan (bentuk) kejahatan,” katanya.
Pada 1978, kata Eva, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama juga mengeluarkan instruksi soal pengeras suara. Instruksi ini mengatur batas volume, waktu, dan orang yang berada di microphone agar tak mengganggu lingkungan sekitarnya.
Sebelumnya, Jumat, 29 Juli 2016, terjadi pembakaran dua wihara dan lima kelenteng di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang dipicu salah paham antarwarga.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Tanjung Balai Ajun Komisaris Besar Ayep Wahyu Gunawan, peristiwa tersebut berawal dari seseorang berinisial M yang terganggu dengan suara azan magrib dari mesjid dekat rumahnya.
Perselisihan pun terjadi. Kepolisian bersama pihak kelurahan sempat memediasi masyarakat. Di saat bersamaan, ada pesan berantai melalui media sosial, yang mengatakan masjid tersebut dilarang memperdengarkan azan. Pesan itulah yang akhirnya menyulut kemarahan umat Islam di Tanjung Balai.
Menurut Eva, Kepolisian Daerah Sumatera Utara bisa menelusuri Facebook dan YouTube untuk mencari penyebar kebencian dan kekerasan di Tanjung Balai. Caranya adalah mempelajari waktu unggah dan lini masa foto serta video.
“Cukup banyak bukti bisa dipakai di media sosial buat menjerat mereka dengan pasal-pasal pidana,” kata Eva, yang juga Wakil Koordinator Kaukus Pancasila.
Melarang adzam pakai pengeras suara berarti suara adzan tidak akan terdengar lagi. padahal maksud adzan adalah untuk memberitahu kaum muslim tiba waktu sholat dan ajakan utk sholat. berarti melarang adzan pakai pengeras suara sama artinya dengan melarang adzan. itu berarti mendikskriminasikan Muslim. Apakah itu bukan Kejahatan?
Sesuatu yang baik, bahkan sesuatu yang wajib, haruslah proporsional, tidak berlebihan.
Agama pun menganjurkan agar jangan berlebihan.