Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan laporan kasus RS Sumber Waras di depan komisi III dan mengabaikan hasil audit BPK memunculkan 2 preseden hukum.
“Kasus sumber waras munculkan 2 preseden hukum oleh @KPK_RI : 1) kasus dilaporkan ke DPR, dan 2) hasil audit @bpkri bukan lagi bukti hukum,” ungkap Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu di akun Twitter-nya @saididu.
Said Didu mengkhawatirkan, audit BPK RS Sumber Waras yang tidak dianggap KPK bisa menjadi peluang para koruptor untuk melakukan peninjauan kembali.
“Semoga koruptor tdk lakukan peninjauan kembali krn pada kasus sumber waras hasil audit @bpkri sdh digugurkan oleh @KPK_RI sbg bukti hukum,” ungkapnya.
“Semoga tdk ada tuntutan balik kepada @bpkri atas kesalahan audit sumber waras yg dinyatakan oleh @KPK_RI shg BPK yg masuk penjara,” pungkasnya.