Hukum Makan dan Minum saat Imsak

Ilustrasi (IST)
Ilustrasi (IST)

Pertanyaan “Bolehkah makan setelah Imsak” menjadi salah satu yang paling sering terlontar. Meski sudah banyak yang mengulas hal ini, pertanyaan semacam ini nyatanya tetap muncul.

Laman situs Nahdatul Ulama, nu.or.id, pernah mengulam hal ini. Dalam artikel yang dikemas melalui jawaban Dewan Fatwa Mesir, 12 Juli 2013 silam, tertulis hukum makan dan minum setelah imsak dan sebelum subuh.

“Dewan Fatwa Mesir pada Kamis (11/7/2013) menyatakan bolehnya makan dan minum setelah pengumuman imsak sampai beberapa saat sebelum adzan subuh berkumandang. Demikian dilansir surat kabar Mesir al-Muhiith (11/7/2015),” demikian tertulis dalam laman tersebut.

Laman itu menjelaskan, peringatan imsak biasanya diumumkan lima belas menit sebelum waktu subuh tiba. Waktu imsak itu diumumkan sebagai peringatan untuk jika waktu subuh akan segera datang, dan bagi umat Muslim yang menjalankan puasa hendaknya bersiap-siap.

Dengan demikian, tegas Dewan Fatwa Mesir, bukan berarti waktu imsak adalah awal mula waktu berpuasa, melainkan sebagai peringatan jika waktu subuh yang juga awal mula waktu puasa akan segera tiba.

Untuk itulah, jarak antara waktu imsak dengan waktu subuh merupakan waktu yang masih diperbolehkan bagi setiap Muslim yang hendak berpuasa untuk makan dan minum.

Dewan Fatwa Mesir juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk makan dan minum sampai Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan adzan shubuh.

Jawaban serupa juga dikemukakan konsultasisyariah.com. Laman ini mengutip Alquran surat Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi “Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar.”

Lebih lanjut ayat ini menegaskan bahwa Allah memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin, fajar telah terbit. Di tempat kita, ini ditandai dengan waktu subuh.

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan adzan di waktu subuh. Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan adzan awal, yang dikumandangkan sebelum subuh, dan Ibnu Ummi Maktum melakukan adzan setelah masuk waktu subuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakuakn adzan. Dalam hadis dari Ibnu Umar dan A’isyah radhiallahu ‘anhum,

bahwa Bilal biasanya berazan di malam hari. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum berazan, karena tidaklah dia mengumandangkan azan kecuali setelah terbit fajar.” (H.r. Bukhari, no. 1919 dan Muslim, no.1092)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News