Beberapa kepala daerah terjerat kasus hukum karena mengeluarkan kebijakan diskresi. Kepala daerah itu dianggap melanggar aturan hukum.
“Seluruh pejabat daerah yang pernah dihukum karena kebijakan diskresinya harus diminta mengajukan pembelaan hukum, dibebaskan dari penjara dan diberikan ganti rugi,” kata pakar hukum Prof Dr Mudzakkir SH MH, Senin (30/5) sebagaimana dikutip dari Aktual.com
Kata dosen Universitas Islam Indonesia (UII) ini dukungan terhadap seorang pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang bakal berakibat fatal. “Itu sama saja dengan memporakporandakan Indonesia sebagai negara hukum,” ucap dia.
Diingatkan Mudzakkir, seluruh elemen masyarakat mulai dari rakyat kecil hingga pejabat publik harus tunduk terhadap aturan.
“Aturan main negara ini adalah hukum, tapi di mata Ahok hukum tergantung maunya dia. Nggak sehat Republik ini jika dibiarin terus-menerus,” kecam Mudzakkir.