Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) larangan miras. Peraturan pelarangan miras dianggap bertentangan dengan UU.
“(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat
Politikus dari PDIP ini mengatakan, di daerah wisata perlu ada pengaturan peredaran miras.
“(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur,” ujar Tjahjo.