Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus reklmasi hanya sandiwara.
“Ahok diperiksa kasus reklamasi hanya sandiwara. Ahok tidak mungkin jadi tersangka, padahal sudah menyalahi undang-undang,” kata pengamat politik Muhammad Huda dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (10/5).
Menurut Huda, saat ini, rakyat diberi tontonan KPK seolah-olah lembaga antirasuah itu akan memberikan status tersangka. “Padahal KPK tidak mungkin memberikan status tersangka Ahok karena di belakangnya ada kekuatan besar terutama Istana,” ungkap Huda.
Ahok diperiksa penyidik KPK terkait pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.
“Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).
Selain itu, penyidik KPK ingin mengetahui sejumlah hal yang diketahui Ahok terkait pembahasan raperda tersebut. Salah satunya mengenai latar belakang penetapan kontribusi tambahan yang termaktub dalam salah satu raperda.