Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai tanah yang dimiliki pemerintah tidak wajib memiliki sertifikat. Adapun tanda kepemilikan bisa dilihat dari keberadaan aset yang dibangun di atas lahan tersebut.
Ia menyampaikan pernyataan itu menanggapi tidak bisanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperlihatkan sertifikat kepemilikan atas lahan di Luar Batang dan sekitarnya.
“Jadi, saya tanya, kalau sudah pernah kami bangun akuarium di situ, itu aset pemerintah bukan? Ya pemerintah. Jadi Anda suruh saya tunjukin surat, Anda mau bangun opini tidak bisa tunjukin surat. Memang bekas akuarium kami tidak bikin sertifikat,” ujar Ahok di Balai Kota, Senin (9/5/2016).
Ia kemudian mencontohkan keberadaan Gedung Balai Kota dan Tugu Monas yang disebutnya berdiri di atas lahan yang disebutnya tak memiliki sertifikat. Meski tak bersertifikat, Ahok menegaskan lahan Balai Kota dan Monas secara sah dimiliki oleh pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.