Staf Khusus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Andi Arief mengungkapkan hanya satu orang Komisioner KPK yang tidak menginginkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka.
“Saya mendapat info A1, Hanya komisioner Basaria Panjaitan yang belum setuju ahok sebagai tersangka,” kicau Andi Arief di akun Twitter-nya @AndiArief_AA.
Andi mengatakan, KPK sudah mempunyai bukti kuat bahwa Ahok terlibat korupsi. “Ini KPK lelet sih, sudah tinggal tangkap Ahok, bukti sudah kuat, hanya gara-gara satu komisioner belum setuju selalu ditunda-tunda,” papar Andi Arief.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporan Ahok mark up pembelian lahan RS Sumber Waras.
BPK tetap yakin telah terjadi kerugian negara akibat nilai beli yang terlalu tinggi. Memastikan temuan mereka soal mark up tersebut, BPK sampai menyerahkan hasil audit mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK menemukan penyelewengan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pelat merah seluas 3,7 hektar.
BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp 191 miliar.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru berkukuh membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.