Duh, Kepala Staff Kepresidenan Lecehkan Lambang Garuda

image

Seorang advokat bernama Mardiansyah melaporkan Kepala Staff Kepresidenan dengan dugaan pelecehan lambang garuda.

Dengan nomor laporan  TBL/109/II/2016/Bareskrim. Laporan tersebut menyebut Teten Masduki dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dilaporkan seorang advokat ke Mabes Polri. Teten dilaporkan karena dianggap melecehkan lambang burung Garuda sebagai simbol negara.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut peristiwa terjadi sekitar tanggal 2 hingga 5 Februari 2016 di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat. 

“Bukti materiil yang diajukan berupa kaos bergambar burung dan foto-foto. Laporan sudah diterima pihak bareskrim,” jelas Mardiansyah dalam keterangannya, seperti kami kutip dari detikcom, Kamis (11/2/2016).

Mardiansyah mengatakan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Teten terjadi saat rapat kerja di Kantor Staf Kepresidenan di Istana Cipanas, Bogor, 2 Februari lalu. Dalam rapat kerja tersebut ada penggunaan banner dan kaos bergambar burung Garuda yang dibuat menyerupai burung hantu.

“Sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News