Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengklarifikasi kebenaran tentang e-KTP yang berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga mengatakan bahwa perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.
“Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” kata Tjahjo dalam seperti kami kutip dari detikNews, Kamis (28/1/2016).
Tjahjo memberitahukan bagi warga yang belum tau akan hal ini, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi.
“E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku,” lanjutnya.
“Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,” jelas menteri asal PDIP itu.
Karena ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. “Itu berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturan itu. Jelas hal ini harus disampaikan, karena banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo atau pun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup.
“Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang,” tutup Tjahjo.
Waduh KTP ku sudah mati hampir 10 thn