Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof Djaali mengeluarkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ronny Setiawan dari kampus alias di-DO.
Pihak kampus menilai Ronny dengan tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan.
Atas kejadian itu, Ronny menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dikeluarkannya SK pemberhentian dirinya dengan alasan yang sangat subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan
Selain itu, Ronny menyayangkan sikap Rektor UNJ karena mencabut hak belajarnya di kampus padahal segala kewajiban di kampus sudah dipenuhi.
“Saya akan melakukan upaya untuk mendapatkan kembali hak saya sebagai mahasiswa aktif,” katanya dalam rilis yang dikirim ke suaranasional.
Ronny berharap, agar tindak kesewenang-wenangan ini tidak menimpa mahasiswa lain di kesempatan yang akan datang baik di UNJ maupun di kampus lain.