Aturan ‘Jam Malam’ di Malam Tahun Baru Pemkot Banda Aceh bikin Kontroversi

Ilustrasi - IST
Ilustrasi – IST

Perayaan tahun baru memang dilarang di Banda Aceh berdasarkan keputusan dari Mejelis Permusyawaratan Ulama. Pemkot Banda Aceh kini sudah memberlakukan aturan ‘jam malam’ di malam tahun baru.

“Jadi untuk satu malam ini, yang berkumpul di atas jam 10 malam, akan dibubarkan. Pihak kepolisian sudah memberitahukan,” ucap Illiza Sa’dudin Jamal Wakil Wali Kota Banda Aceh  seperti dilansir detikcom, Kamis (31/12/2015).

Illiza mengatakan, sesuai seruan ulama, perayaan natal dan tahun baru tidak sesuai aqidah. “Umat Islam haram merayakan tahun baru,” tegasnya.

Baca juga:  Sinta Nuriyah dan Khofifah Hadiri Pengajian Akbar di Ponpes Modern Al Fatimah Bojonegoro

Seperti diketahui di Aceh memang berlaku syariat Islam. Illiza menambahkan, semua unsur pemerintah baik kepolisian, TNI, DPRK, Pengadilan, sudah sepakat dengan aturan larangan perayaan malam tahun baru ini.

“Acara zikir yang merayakan tahun baru juga tidak boleh,” imbuhnya.

Untuk itu bagi yang beragama non muslim dan berniat merayakannya dipersilakan melakukannya secara tertutup di ruangan.

“Ini agar saling menjaga kehidupan beragama,” tutupnya.

Baca juga:  Cara Licik perusahaan Ojek Online Grab Rugikan ke Pengemudi?