Perayaan tahun baru memang dilarang di Banda Aceh berdasarkan keputusan dari Mejelis Permusyawaratan Ulama. Pemkot Banda Aceh kini sudah memberlakukan aturan ‘jam malam’ di malam tahun baru.
“Jadi untuk satu malam ini, yang berkumpul di atas jam 10 malam, akan dibubarkan. Pihak kepolisian sudah memberitahukan,” ucap Illiza Sa’dudin Jamal Wakil Wali Kota Banda Aceh seperti dilansir detikcom, Kamis (31/12/2015).
Illiza mengatakan, sesuai seruan ulama, perayaan natal dan tahun baru tidak sesuai aqidah. “Umat Islam haram merayakan tahun baru,” tegasnya.
Seperti diketahui di Aceh memang berlaku syariat Islam. Illiza menambahkan, semua unsur pemerintah baik kepolisian, TNI, DPRK, Pengadilan, sudah sepakat dengan aturan larangan perayaan malam tahun baru ini.
“Acara zikir yang merayakan tahun baru juga tidak boleh,” imbuhnya.
Untuk itu bagi yang beragama non muslim dan berniat merayakannya dipersilakan melakukannya secara tertutup di ruangan.
“Ini agar saling menjaga kehidupan beragama,” tutupnya.