Saat ini segala ujaran bernada kebencian bisa ditindak hukum oleh Polri, termasuk juga yang disebar melalui media sosial layaknya facebook, twitter dll. Bahkan Surat Edaran (SE) Kapolri Tentang Ujaran Kebencian pun sudah terbit sejak 8 Oktober yang lalu.
“Kita punya langkah-langkah untuk melacak. Nanti mudah-mudahan bisa kita buktikan. Selama sarana komunikasi digunakan, Insya Allah bisa ditangani,” ucap Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar seperti kami kutip dari detikcom, Sabtu (31/10/2015).
Selain itu Agus memaparkan Polisi akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang saat ini dipimpin oleh Rudiantara. Adapun maksud dari Surat Edaran tersebut, diharapkan semua masyarakat bisa menggunakan sarana informasi dan teknolgi secara baik-baik saja.
“Kita kerjasama dengan Kemenkominfo,” tambah Agus.
Seperti kita ketahui pengguna media sosial saat ini di Indonesia sangat besar jumlahnya. Mereka tentu tak boleh menebarkan kebencian, hinaan, dan fitnah. Namun tenang saja, kritik-kritik tetap bisa disampaikan. Kritik, menurut Agus, bisa dibedakan dari ujaran kebencian.
“Ada kriteria, kritik tidak masalah. Kalau kritik sifatnya membangun sah-sah saja. Misalnya, dikatakan (ujaran kebencian) polisi itu brengsek bodoh, berbeda dengan dikatakan (kritik) polisi perlu meningkatkan profesionalismenya,” jelas Agus memberikan sedikit contoh.
Ada beberapa aspek Ujaran Kebencian yang sudah diatur melalui Surat Edaran, yaitu meliputi ujaran yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, berikut dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.
Termasuk media yang satu ini, btw penjahat benaran kog belum ditangkap yah macam yapto habib taufik lulung dll