Salah Tulis Lagi PP 47/2015 Gaji Perangkat Desa, Tanda Jokowi Mau Jatuh

Presiden Jokowi (Tibunnews)
Presiden Jokowi (Tibunnews)

Istana dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat amburadul manajemen pemerintahannya dengan dibuktikan banyak salah tulis.

Terbaru Sekretariat Kabinet RI menuliskan PP 47/2015 Gaji Perangkat Desa Rp 350 M.

“Kalau ini salah ketik lagi, amburadulnya pemerintahan Jokowi. Istana dan Jokowi terlalu membuat mudah masalah. Tak lama lagi bisa jatuh kayak gini,” kata pengamat politik Zainal Abidin dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (10/7).

Menurut Zainal, biasanya pemerintahan yang mau jatuh itu terlihat banyak kesalahan. “Tanda-tanda itu sudah kelihatan, dan rakyat mulai kritis terhadap Jokowi. Terlebih lagi banyak janji yang tidak ditepati Jokowi,” ungkap Zainal.

Selain itu, Zainal mengungkapkan, Jokowi menyadari mengelola negeri Indonesia tidak semudah yang diucapkan sewaktu kampanye. “Dulu sewaktu kampanye, Jokowi seperti menggampangkan masalah, selalu dikatakan mudah, panggil programer, yang penting kerja, tetapi kenyataannya barusan Jokowi mengatakan, bangun negara tidak bimsalabim,” pungkas Zainal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ada subbagian berita ini yang berjudul “Penghasilan Kepala Desa”. Di sana, dijelaskan ketentuan lain yang diatur PP No 47/2015, yakni soal Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Perincian ADD dijelaskan ke dalam empat butir, butir huruf a sampai huruf d.

Hanya saja, pada butir huruf c, tercantum angka yang cukup fantastis, yakni Rp 350 miliar. Padahal, keseluruhan butir tersebut mencantumkan nominal maksimal ADD sebanyak Rp 900 juta.

Secara lengkap, seperti dilansir dari laman Setkab, Jumat (10/7), butir huruf c menyebutkan, “ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 sampai dengan Rp 900.000.000,00 digunakan antara Rp 350.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40 persen (sebelumnya tidak ada angka Rp 350.000.000.000,00).”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

1 komentar

  1. Berita bohong, saya sdh cek PP 47 2015 nya nggx seperti yang diberitakan

Komentar ditutup.