Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar Pancasila dan wajib dilengserkan bila meminta maaf terhadap PKI dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2015.
“Kalau sampai Jokowi minta maaf kepada PKI, ini tidak bisa dimaafkan. Kalau memaafkan berarti selama ini negara bersalah. Padahal yang salah itu PKI. Kalau Pancasila sudah dilanggar wajib dilengserkan,” kata Ketua Front Pancasila dan AntiPKI, Muhammad Nur Lubis dalam keterangan kepada suaranasional, Rabu (8/7).
Menurut Nur Lubis, ada kecendurungan memutarbalikkan fakta dan mengungkapkan bahwa PKI itu korban HAM. “Lihat saja sekarang ada penggalian mayat yang diduga korban dalam peristiwa 65. Arahnya yang disalahkan orang-orang antiPKI,” ungkap Nur Lubis.
Nur Lubis mengatakan, orang-orang PKI maupun simpatisannya akan berlindung di balik HAM. “Padahal orang-orang PKI itu antiHAM, antiPanasila,” tegas Nur Lubis.
Ia mengingatkan, di bawah pemerintahan Jokowi ada upaya untuk mengaburkan peristiwa kekejaman PKI. “Kalau sampai ada pengaburan sejarah kekejaman PKI maupun permintaan maaf maka tuduhan Jokowi anak PKI ada benar juga,” jelas Lubis.
Selain itu, Nur Lubis mewaspadai cara-cara PKI yang menguasai negara dengan memanfaatkan orang-orang tertentu. “Bisa saja melalui undang-undang, penghapus TAP MPRS No. 25/1966 tentang larangan komunisme dan pembubaran PKI. Gerakan ini sudah nampak ada,” pungkas Lubis.