[nextpage title=”satu”]
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama akhirnya sepakat dengan menetapkan rata-rata direct cost biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436 H/2015 M sebesar US$ 2.717. yang dimana artinya adalah dengan asumsi nilai tukar 1 US$ adalah 12.500, rata-rata BPIH 2015 sebesar Rp 33.962.500.
Hal ini tertuang didalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang diselenggarakan pada hari, Rabu (22/4/2015). Rata-rata BPIH 1435 H/2014 M sebesar US$ 3.219. Artinya, BPIH 1436 H/2015 M ini terjadi penurunan sebesar US$ 502 atau sekitar Rp 6.275.000 (sesuai kurs dolar AS saat ini) dibanding BPIH tahun sebelumnya.
“Setelah kesepakatan ini, kami akan menyiapkan draf Keputusan Presiden untuk segera ditandatangani Presiden. Setelah Keppres-nya ditandatangani Presiden, segera kita tetapkan kapan jemaah haji bisa melunasi BPIH,” ucap Lukman usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.
Rata-rata BPIH sebesar 2.717 itu antara lain digunakan: pertama, US$ 2.000 diperuntukkan untuk biaya tiket, airport tax, dan passenger service. Rata-rata biaya komponen ini sebenarnya mencapai US$ 2.146. Namun, US$ 146 di antaranya dimasukkan dalam komponen indirect cost.
Kedua, US$ 312 diperuntukan untuk biaya pemondokan di Mekah. Rata-rata riil biaya pemondokan di Mekah mencapai 4.500 riyal Arab Saudi (SAR). Dari jumlah itu, SAR 1.170 riyal dimasukkan dalam komponen direct cost yang setara dengan US$ 312 dengan asumsi nilai tukar 1 US$ = SAR 3.745. Adapun sisanya yang mencapi 74% dimasukkan dalam komponen indirect cost.
Ketiga, US$ 405 atau setara dengan SAR 1.500 diperuntukan sebagai living allowance (uang saku).
Dari tiga komponen tersebut, Kemenag dan DPR RI sepakat bahwa rata-rata BPIH tahun 1436 H/2015 M sebesar US$ 2.717.
Selain itu, Kemenag dan DPR juga menyepakati biasa sewa pemondokan di Madinah sebesar SAR 675 dengan sistem sewa setengah musim dan dimasukkan dalam indirect cost BPIH 1436 H. Disepakati juga alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH 1436H sebesar Rp 100 miliar, yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi perubahan nilai tukar rupiah dengan dolar AS dan force majeure.
[/nextpage]
[nextpage title=”dua”]
Kemenag dan DPR juga menyepakati pengalokasian dana indirect cost BPIH tahun 1436H sebesar Rp 3.735.970.884.175, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya langsung ke jemaah sebesar Rp 3.281.620.445.765.
2. Biaya tidak langsung sebesar Rp 261.106.216.330.
3. Safeguarding/contingency sebesar Rp100.000.000.000.
4. Katering jamaah di Makkah sebesar Rp93.244.222.080.
Ledia Hanifa Amaliah anggota DPR RI bersyukur atas penurunan Biaya Penyelenggaraan Haji 2015 menjadi 2.717 dolar AS atau turun sebesar 502 dolar AS dibanding tahun lalu.
“Setelah berminggu-minggu rapat, mengoreksi berbagai komponen biaya yang kami yakin bisa direvisi, maka pada menjelang subuh Rabu ini panja BPIH bersama Kementerian Agama berhasil menyepakati besaran BPIH,” ucap Ledia Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, seperti dikutip dari situs Antara, Kamis (23/4/2015).
Ledia Hanifa Amaliah mengatakan bahwa penurunan BPIH merupakan kabar baik bagi jemaah calon haji tahun 2015.
Dia mengatakan penurunan BPIH sebesar 502 dolar AS dari nilai tahun lalu yang mencapai nominal US$ 3.219 didapat dari efisiensi biaya langsung dan tidak langsung.
“Selama ini, kami di Komisi VIII memang melihat ada beberapa komponen baik dari direct cost maupun indirect cost yang bisa direvisi untuk mengalami penurunan, tapi dengan tidak menurunkan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Dua faktor utama, imbuh dia, menjadi penurun biaya cukup besar adalah soal biaya penerbangan dan pemondokan.
“Semakin jauh area pemondokan dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi tentu akan semakin murah. Mengingat saat ini di Arab Saudi sedang ada renovasi besar-besaran di sekitar kedua masjid tersebut, pemondokan yang diterima jemaah Indonesia memang cenderung menjauh. Maka kami minta agar dikuatkan negosiasi harga agar bisa lebih murah. Tentu syarat utama tetap dipenuhi,” lanjutnya.
Faktor lainnya tren penurunan harga minyak dunia mempengaruhi biaya avtur dalam penerbangan. “Logika sederhananya, kalau harga minyak turun, bahan bakar lebih murah, biaya penerbangan harus bisa turun juga.”
Efisiensi juga termasuk biaya layanan kloter, biaya transportasi, biaya manasik, biaya akomodasi embarkasi dan beberapa hal lain yang terindikasi penting bagi jamaah.
Ledia pun berharap pembahasan BPIH 2015 ini bisa menjadi batu loncatan bagi pemerintah untuk merapikan komponen APBN 2016. Dan sekaligus segera menindaklanjuti implementasi Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang di antaranya mengamanahkan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Sumber: liputan.com
[/nextpage]