Hore, Ahok Pastikan Roda Dua Bisa Lintasi Thamrin-Medan Merdeka Barat lagi

Ilustrasi | Antara
Ilustrasi | Antara

[nextpage title=”satu” ]

Jakarta – Kabar gembira bagi para pengguna kendaraan roda dua (motor), dikabarkan Mulai hari ini di atas pukul 23.00 WIB pengguna sepeda motor boleh melewati Thamrin-Medan Merdeka Barat. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) merevisi pergub terkait pelarangan motor melintasi kawasan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat tersebut.

“Setelah kita evaluasi, malam itu kosong. Untuk beberapa pedagang, orang-orang kerja agak pagi atau subuh agak praktis gitu loh. Toh juga akan nambah kepadatan di jalan yang lain. Ya sudah kita buka saja tengah malam itu,” papar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, seperti yang kami kutip dari detikcom (6/4/2015).

Ahok sendiri telah memastikan revisi pergub tersebut sudah mulai berlaku tadi malam mulai pukul 24.00 WIB tadi sampai pukul 05.00 WIB. Dia mengatakan, pihaknya sudah memasang sejumlah plang di berbagai sudut jalan untuk menginformasikan kepada para pengguna kendaraan roda dua.

[/nextpage]

[nextpage title=”dua” ]

“Mulai hari ini. Semalam sudah pasang plang-plangnya. Efektif mulai sekarang,” lanjutnya.

“Selama ini cukup efektif kok mengurangi kemacetan. Teman saya yang punya mobil juga pilih naik motor karena bisa nyelip-nyelip. Tapi dengan motor nyelip-nyelip, dia sebenarnya memperlambat laju mobil. Mobil berhenti sebentar saja, bisa ratusan dan ribuan motor bisa lewat,” jelas Ahok.

seperti kita ketahui sebelumnya melalui Peraturan Gubernur No 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub No 195 Tahun 2014. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Benjamin Bukit mengatakan, Pergub tersebut merevisi restriksi jam pelarangan motor yang semula diberlakukan selama 24 jam penuh setiap harinya.

Setelah sejak 3 bulan lalu aturan itu dibuat untuk mengurangi kesemrawutan kendaraan terutama motor di kawasan tersebut maka diperlakukanlah pelarangan motor di kawasan Thamrin-Medan Merdeka Barat.

[/nextpage]

 

 

 

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News